Sabtu, 17 Oktober 2015

Berikut Tips Panduan Perpanjangan Asuransi Mobil

Autobild.co.id - Asuransi mobil umumnya merupakan paket langsung yang didapatkan saat Anda membeli mobil secara kredit. Tidak hanya untuk mobil baru, membeli mobil bekas saat ini juga sudah banyak yang dilengkapi dengan asuransi. Lantas, bagaimana tips panduan perpanjangan asuransi mobil agar Anda tetap terlindungi?
Yang menjadi pokok permasalahan justru dari skema pembelian mobil. Asuransi comprehensif (all risk) mutlak diterima bila Anda membeli mobil secara tunai dan hal ini berbeda saat Anda membeli mobil secara kredit.

Gambar : autobild.co.id

“Kalau beli mobil secara kredit, yang harus diperhatikan sebetulnya adalah perlindungannya dulu, comprehensiive atau TLO (Total Lost Only). Terkadang konsumen memilih down payment murah atau angsuran ringan,” ujar Laurentius Iwan Pranoto, Communication & Event Manager PT Asuransi Astra Buana.
Ambil contoh kredit 3 tahun, ada kemungkinan selepas perlindungan comprehensive di tahun pertama, maka perlindungan di tahun kedua dan ketiga biasanya TLO.
Akibat ketidaktahuan konsumen, beberapa insiden yang menimpa mobil kerap tidak ter-cover. “Akibatnya kalau spion patah atau terserempet saat kredit mobil memasuki tahun kedua dan ketiga itu tidak bisa diganti karena hanya TLO,” tambah Iwan.
Hal ini bukan tanpa alasan, mengingat TLO adalah ganti rugi yang hanya akan diberikan jika mobil mengalami kerusakan total atau di atas 75%.                              
Kenyataan di atas tentu bisa dihindari ketika konsumen mengganti perpanjangan asuransi mobilnya di tahun kedua dan ketiga dari TLO menjadi comprehensive. Meski tentu saja hal ini harus ditebus dengan kenaikan biaya kredit. 
Lantas bagaimana a­tur­an yang benar tentang perpanjangan asuransi? Semuanya sudah ter­tuang jelas di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, Pasal 7 Mengenai Pembayaran Premi.
1. Merupakan syarat tanggung jawab Penanggung atas jaminan asuransi berdasarkan Polis ini, setiap premi terhutang harus sudah dibayar lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung, dalam hal: 1.1. jangka waktu pertanggungan 30 (tiga puluh) hari atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal mulai berlakunya Polis.
“Grace period (tenggat waktu) di beberapa per­usahaan asuransi termasuk di Garda Oto biasanya memang 14 hari. Jadi sebelum habis asuransinya, kami sudah SMS dan telepon pelanggan apakah mau perpanjangan atau tidak,” jelas Iwan.
Ia menambahkan, jika dalam masa tenggang pelanggan tidak membayar, maka asuransi otomatis akan dicabut. Sementara jika terjadi insiden di dalam masa tenggang 14 hari itu, pihak asuransi masih wajib bertanggung jawab. Tentu saja dengan catatan pelanggan harus segera melunasi pembayaran asuransi dan tidak melebihi tenggat 14 hari itu.
Pendekatan berbeda dilakukan pihak asuransi ketika pelanggan baru menyetujui perpanjangan asuransi setelah lewat masa tenggang 14 hari. “Ambil contoh misalnya di hari ke-15 akhirnya pelanggan memperpanjang asuransi, maka kami tetap akan melakukan survei ulang. Soalnya kami tidak tahu menahu manakala terjadi apa-apa seperti goresan, kecelakaan, atau lain sebagainya,” tutup Iwan.


Share this

0 Comment to "Berikut Tips Panduan Perpanjangan Asuransi Mobil"

Posting Komentar