Autobild.co.id - Asuransi mobil umumnya merupakan paket langsung yang
didapatkan saat Anda membeli mobil secara kredit. Tidak hanya untuk mobil baru,
membeli mobil bekas saat ini juga sudah banyak yang dilengkapi dengan asuransi.
Lantas, bagaimana tips panduan perpanjangan asuransi mobil agar Anda tetap
terlindungi?
Yang menjadi pokok permasalahan justru dari skema pembelian
mobil. Asuransi comprehensif (all risk) mutlak diterima bila Anda membeli mobil
secara tunai dan hal ini berbeda saat Anda membeli mobil secara kredit.
Gambar : autobild.co.id
“Kalau beli mobil secara kredit, yang harus diperhatikan
sebetulnya adalah perlindungannya dulu, comprehensiive atau TLO (Total Lost
Only). Terkadang konsumen memilih down payment murah atau angsuran ringan,”
ujar Laurentius Iwan Pranoto, Communication & Event Manager PT Asuransi
Astra Buana.
Ambil contoh kredit 3 tahun, ada kemungkinan selepas
perlindungan comprehensive di tahun pertama, maka perlindungan di tahun kedua
dan ketiga biasanya TLO.
Akibat ketidaktahuan konsumen, beberapa insiden yang menimpa
mobil kerap tidak ter-cover. “Akibatnya kalau spion patah atau terserempet saat
kredit mobil memasuki tahun kedua dan ketiga itu tidak bisa diganti karena
hanya TLO,” tambah Iwan.
Hal ini bukan tanpa alasan, mengingat TLO adalah ganti rugi
yang hanya akan diberikan jika mobil mengalami kerusakan total atau di atas
75%.
Kenyataan di atas tentu bisa dihindari ketika konsumen
mengganti perpanjangan asuransi mobilnya di tahun kedua dan ketiga dari TLO
menjadi comprehensive. Meski tentu saja hal ini harus ditebus dengan kenaikan
biaya kredit.
Lantas bagaimana aturan yang benar tentang perpanjangan
asuransi? Semuanya sudah tertuang jelas di Polis Standar Asuransi Kendaraan
Bermotor Indonesia, Pasal 7 Mengenai Pembayaran Premi.
1. Merupakan syarat tanggung jawab Penanggung atas jaminan
asuransi berdasarkan Polis ini, setiap premi terhutang harus sudah dibayar
lunas dan secara nyata telah diterima seluruhnya oleh Penanggung, dalam hal:
1.1. jangka waktu pertanggungan 30 (tiga puluh) hari atau lebih, maka pelunasan
pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari
kalender terhitung sejak tanggal mulai berlakunya Polis.
“Grace period (tenggat waktu) di beberapa perusahaan
asuransi termasuk di Garda Oto biasanya memang 14 hari. Jadi sebelum habis
asuransinya, kami sudah SMS dan telepon pelanggan apakah mau perpanjangan atau
tidak,” jelas Iwan.
Ia menambahkan, jika dalam masa tenggang pelanggan tidak
membayar, maka asuransi otomatis akan dicabut. Sementara jika terjadi insiden
di dalam masa tenggang 14 hari itu, pihak asuransi masih wajib bertanggung
jawab. Tentu saja dengan catatan pelanggan harus segera melunasi pembayaran
asuransi dan tidak melebihi tenggat 14 hari itu.
Pendekatan berbeda dilakukan pihak asuransi ketika pelanggan
baru menyetujui perpanjangan asuransi setelah lewat masa tenggang 14 hari.
“Ambil contoh misalnya di hari ke-15 akhirnya pelanggan memperpanjang asuransi,
maka kami tetap akan melakukan survei ulang. Soalnya kami tidak tahu menahu
manakala terjadi apa-apa seperti goresan, kecelakaan, atau lain sebagainya,”
tutup Iwan.
0 Comment to "Berikut Tips Panduan Perpanjangan Asuransi Mobil"
Posting Komentar